KOMET NEWS, RAJEG – Proyek betonisasi jalan di Perumahan Permata Suka Tani, tepatnya di Jalan Merpati Raya RT 05/014, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan tajam dari warga dan aktivis Pantura.
Pasalnya, hasil pengukuran menunjukkan ketebalan beton di bagian tengah jalan hanya berkisar antara 5 hingga 10 sentimeter, jauh dari papan bekisting yang digunakan, yang tingginya mencapai 17 sentimeter di sisi kanan dan kiri. Ketidaksesuaian ini memicu dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan secara merata.
“Bekistingnya tinggi, tapi corannya tipis di tengah, ini seperti jalan ‘botak di tengah, gunduk di pinggir’. Tidak akan tahan lama,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik semakin menguat setelah diketahui bahwa papan informasi proyek (PIP) tidak ditemukan di lokasi, meski hal ini merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Aktivis Pantura, RJB, menyoroti bahwa kondisi serupa juga terjadi pada proyek betonisasi di Kampung Nunggul, wilayah yang masih berada di Kelurahan Sukatani. Dalam kasus itu, kontraktor bahkan tidak mengetahui nama pelaksana proyek saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Lebih memprihatinkan lagi, di lokasi proyek tidak terlihat adanya penerapan standar keselamatan kerja (K3). Para pekerja tampak bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm atau sepatu safety.
“Tanpa pengawas dan perlindungan dasar seperti APD, ini bukan cuma soal kualitas jalan, ini pelanggaran SOP,” tegas seorang aktivis Pantura.
Catatan LSM Pantura juga mengungkap bahwa hal serupa pernah terjadi di proyek-proyek sebelumnya di wilayah yang sama.
Aktivis Pantura RJB mendesak pihak Kecamatan Rajeg dan Kelurahan Sukatani untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
“Kami minta papan informasi proyek (PIP), segera dipasang, penerapan K3 diawasi ketat, dan ketebalan cor dievaluasi ulang. Ini bukan sekadar proyek fisik, tapi menyangkut keselamatan publik,” kata RJB.
Masyarakat berharap agar plang proyek dan perlindungan keselamatan kerja menjadi standar wajib dalam setiap proyek infrastruktur publik. (red)