MAUK – Komet.News – Proyek betonisasi jalan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis. Proyek ini diduga kuat mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3) serta tidak dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP) sebagai bentuk transparansi anggaran kepada publik.

 

Dari pantauan lapangan, Senin, (4/8/2025) para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu boots, rompi, dan sarung tangan. Kondisi ini melanggar Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja yang mewajibkan penerapan standar K3 dalam pelaksanaan konstruksi.

 

Selain itu, tidak ditemukan Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi kegiatan, yang merupakan kewajiban berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012. Ketiadaan papan tersebut menjadi bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi penggunaan dana publik, yang juga diperkuat dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Proses pengecoran pun menjadi sorotan. Saat adukan cor diturunkan dari truk molen, adukan terlihat terlalu keras dan padat, sehingga menyulitkan pekerja dalam proses perataan. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas akhir permukaan jalan.

 

Lebih lanjut, dari hasil dokumentasi, pemakaian besi dowel dalam proyek tersebut juga dipertanyakan. Dowel yang digunakan tampak berdiameter kecil, sementara lebar cor mencapai 5 meter. Ketahanan struktural pun menjadi diragukan.

 

> “Dengan lebar cor segitu, seharusnya besi dowel yang digunakan memiliki standar kekuatan tertentu. Ini terlalu kecil dan berpotensi tidak menopang beban kendaraan berat di masa depan,” ujar salah satu aktifis Pantura dari Lembaga LP-KPK, yang juga mengecam pelaksanaan proyek yang dinilai asal-asalan.

LSM LPKPK meminta agar pihak Dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Jika terbukti terdapat unsur pelanggaran, maka sanksi administratif bahkan pidana dapat diterapkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

 

Pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan.(Redaksi).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *