KEMIRI – Komet.News | Proyek pengecatan di lingkungan Kantor Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten yang tengah berlangsung pada Rabu, (06/08/2025), menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tidak tampak adanya papan informasi proyek (PIP) yang biasanya wajib terpasang pada setiap pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah.
Selain tidak adanya papan proyek, aktivitas pekerjaan juga terindikasi mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar, seperti helm, rompi, dan sepatu keselamatan, saat melakukan pengecatan dan pembongkaran struktur bangunan.
Salah satu aktivis dari Lembaga Pemerhati Kebijakan & Layanan Publik (PKLP), H. Roni angkat bicara. “Proyek seperti ini harusnya transparan dan taat aturan. Tidak adanya papan informasi proyek adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Selain itu, mengabaikan K3 bisa membahayakan nyawa pekerja,” tegasnya.
H. Roni menambahkan, proyek pemerintah wajib mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). “Sanksinya jelas, mulai dari teguran administratif hingga pemutusan kontrak jika terbukti melanggar,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Kemiri maupun pihak pelaksana pekerjaan terkait proyek pengecatan tersebut.(Redaksi).