Tangerang — Komet.News – Proyek pengerjaan paving blok di Jalan Jati VI RT 009/006, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang tengah berlangsung pada Senin (11/08/2025) itu diduga mengabaikan pemasangan Papan Informasi Proyek (PIP) dan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja.

Pantauan di lokasi, pekerja tampak melakukan pemasangan paving blok tanpa mengenakan APD seperti sepatu kerja dan helm pengaman. Selain itu, paving blok lama tidak dibongkar terlebih dahulu, hanya dilapisi pasir gunung sebelum pemasangan yang baru. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak akan bertahan lama.

Aktivis Pantura, Chandra mengkritik keras metode pengerjaan tersebut.

 

> “Ini proyek harusnya transparan. Tanpa PIP masyarakat tidak tahu anggaran, sumber dana, dan pelaksananya. K3 juga diabaikan, padahal itu wajib demi keselamatan pekerja. Paving lama tidak dibongkar dan hanya ditimbun pasir gunung, ini jelas bukan standar pekerjaan yang baik,” tegas Chandra.

Sejumlah warga pun mengungkapkan kekhawatiran terkait mutu hasil pekerjaan. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan:

> “Kalau pemasangan paving seperti ini, takutnya cepat rusak. Apalagi kastin ada yang terlihat tidak presisi, bahkan ada yang rijek.”

Landasan Hukum dan Sanksi

1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 25 ayat (1) huruf e mewajibkan pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara. Pelanggaran kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administrasi bahkan pembatalan kontrak.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 52 menyebutkan setiap orang yang menghalangi hak masyarakat memperoleh informasi publik dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 mewajibkan penerapan K3 di setiap proyek konstruksi. Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 15 UU Keselamatan Kerja.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar teknis agar jalan tidak cepat rusak dan anggaran tidak terbuang percuma. (Rosin).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *