TANGERANG, Komet.News — Proyek pemasangan paving di Kp. Sukabakti RT 08 RW 04 Desa Lembangsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi warga, terlihat hasil pemasangan paving banyak yang bergelombang, sebagian kastin tidak dipendam, serta agregat yang digunakan terkesan hanya formalitas demi melengkapi laporan proyek. Selasa, (26/8/2025).

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemadatan tanah dilakukan asal-asalan. Apalagi, lahan yang digunakan merupakan tanah sawah yang labil, sehingga tanpa pengerjaan sesuai standar, hasil akhirnya berisiko cepat rusak.

 

 

Sejumlah dokumentasi memperlihatkan pemasangan paving bergelombang, tidak rata, serta kastin yang dibiarkan menonjol tanpa ditanam sesuai prosedur teknis. Selain itu, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan Papan Informasi Proyek (PIP) sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

 

Aktivis Pantura Soroti Sertifikasi Pekerja

 

Aktivis Pantura, Chandra AB, turut angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi seharusnya dilaksanakan oleh tenaga kerja bersertifikat sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam Pasal 70 UU Jasa Konstruksi disebutkan bahwa pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Hal ini untuk menjamin mutu pekerjaan serta menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 

> “Kalau pekerja tidak memiliki sertifikat sesuai SOP, hasilnya bisa seperti ini—asal jadi. Kastin tidak dipendam, paving bergelombang. Proyek semacam ini berpotensi merugikan masyarakat karena kualitas jalan tidak akan bertahan lama,” ujar Chandra.

 

 

Dugaan Pengabaian K3

 

Selain mutu pekerjaan yang dipertanyakan, proyek ini juga disinyalir mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tidak tampak adanya perlengkapan K3 seperti helm, rompi, atau sepatu safety yang dipakai pekerja. Padahal, dalam setiap pekerjaan konstruksi, penerapan K3 merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Transparansi Dipertanyakan

 

Ketiadaan Papan Informasi Proyek (PIP) membuat publik tidak mengetahui sumber anggaran, pelaksana proyek, hingga nilai kontrak. Padahal, pemasangan PIP merupakan aturan baku dari Kementerian PUPR demi keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Chandra AB mendesak agar pemerintah daerah dan aparat pengawas turun tangan memeriksa proyek ini.

 

> “Jangan sampai proyek infrastruktur yang harusnya bermanfaat bagi masyarakat justru jadi proyek asal-asalan. Harus ada evaluasi, bahkan audit, agar tidak terus-terusan terulang,” tegasnya.

 

 

Catatan

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengabaian K3, tidak adanya papan proyek, serta rendahnya kualitas pemasangan paving di Desa Lembang sari tersebut. (ROSIN).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *