KABUPATEN TANGERANG | Komet.News – Proyek rehabilitasi gedung penunjang dan sarana prasarana (sarpras) Kecamatan Sukadiri yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp. 3.431.182.400,00 tengah menuai sorotan. Kamis, (4/9/2025).
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Alfina Putri Tunggal ini diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan di lapangan memperlihatkan para pekerja tidak menggunakan perlengkapan standar K3 seperti helm proyek, rompi, maupun sepatu safety. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja serta mencerminkan lemahnya pengawasan pihak terkait.
Aktivis sosial Kabupaten Tangerang, Nur, melontarkan kritik pedas atas kondisi tersebut.
> “Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pelaksana proyek memberi contoh profesionalisme, bukan malah bekerja asal jadi dan mengabaikan K3. Ini bukan hanya soal kualitas pekerjaan, tapi soal nyawa pekerja. Kalau hal mendasar seperti keselamatan saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya proyek ini sesuai aturan?” tegas Nur.
Nur juga mendesak Dinas terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat.
Proyek bernilai miliaran rupiah ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas penggunaan anggaran, melainkan benar-benar memberi manfaat maksimal bagi pelayanan publik di Kecamatan Sukadiri. (Chandra).