JAKARTA TIMUR |Komet.News – Sebuah warung pulsa di kawasan Kampung Rambutan, Jalan Tanah Merdeka Selatan No. 10, Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, diduga menjadi kedok penjualan obat-obatan keras golongan G. Temuan ini mencuat pada Jumat (19/09/2025).

 

Saat tim media melakukan penelusuran, penjaga warung yang mengaku bernama Rahmat mengatakan dirinya baru bekerja beberapa hari.

 

> “Saya baru bang menjaga warung ini,” ujar Rahmat singkat ketika dikonfirmasi.

 

 

 

Ketika ditanyakan lebih lanjut, pihak penjaga warung mengakui adanya penjualan jenis obat keras seperti Tramadol dan Hexymer. Namun, Rahmat mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya.

 

> “Saya tidak tahu bang nama bosnya siapa, saya baru 3 hari jualan di sini,” ungkapnya.

 

 

 

Fenomena penjualan obat keras golongan G secara bebas belakangan memang marak terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta Timur. Kondisi ini tentu meresahkan masyarakat karena peredaran obat tersebut tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak berbahaya, terutama bagi generasi muda.

 

Sanksi Hukum Berat

 

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan—pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009—setiap orang yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun.

 

Harapan Tindakan Tegas Aparat

 

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya praktik penjualan obat terlarang di lingkungannya. Tim awak media juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Timur, segera menindak tegas dugaan praktik ilegal ini demi memutus peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat. (Redaksi).

About The Author

Tinggalkan Balasan