RUMPIN | Komet.News – Aktivitas ilegal berupa dugaan pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya diberitakan oleh Komet.News, kini semakin menuai sorotan tajam. Setelah laporan awal tentang mobil engkel bertutup terpal biru yang mengangkut tabung gas pada malam hari di sekitar Jalan Raya Cisauk–Rumpin, publik semakin mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Sabtu, (27/9/2025).
Aktivis kontrol sosial Bogor, Yadi, kembali menyuarakan kekecewaannya atas lambatnya respons dari aparat, termasuk pemerintah daerah dan aparat pusat.
> “Kami sudah angkat suara, media juga sudah turun. Tapi mengapa belum ada langkah konkret? Dugaan praktik oplosan ini bukan kejahatan kecil. Ini merugikan negara dan membahayakan nyawa rakyat kecil,” tegasnya saat ditemui di Rumpin, Kamis (26/9).
Tembusan ke Pusat: Harapan pada Pertamina dan Kementerian ESDM
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik nasional. Beberapa warga dan aktivis mulai melayangkan tembusan ke instansi terkait seperti:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
– Pertamina Pusat
– Direktorat Jenderal Migas
– Satgas Pengawasan Distribusi LPG Bersubsidi
– Komisi VII DPR RI
Mereka berharap pemerintah pusat segera mengirim tim investigasi ke lapangan dan menindak tegas jika terbukti ada penyimpangan distribusi LPG 3 kg yang notabene hanya untuk masyarakat miskin dan UMKM.
Sanksi Hukum Berat Menanti Pelaku
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, praktik oplosan gas bersubsidi melanggar:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020) – Pasal 55
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 62
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Masyarakat Diminta Waspada dan Melapor
Warga diminta aktif melapor bila melihat aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan tabung gas dalam jumlah besar di malam hari atau lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan. Keterlibatan masyarakat akan sangat membantu dalam memberantas praktik yang merugikan banyak pihak ini.
Komet.News akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik. (Redaksi).
