TANGERANG | Komet.News | Kasus kecelakaan kerja kembali terjadi, kali ini menimpa seorang pekerja PT Tri Excella Harmony yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. Insiden tersebut menjadi sorotan tajam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), yang menilai perusahaan lalai dalam menjalankan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sabtu, (4/10/2025).
Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.I.J., C.BJ., C.E.J., C.F.L.E., turun langsung menjenguk korban dan menyampaikan pernyataan keras agar pihak perusahaan bertanggung jawab penuh.
> “Perusahaan tidak boleh hanya mengejar keuntungan, sementara keselamatan pekerja terabaikan. K3 bukan formalitas, ini soal nyawa manusia. Kami dari AKPERSI mendesak agar manajemen PT Tri Excella Harmony bertanggung jawab kepada korban dan keluarganya,” ujar Rino saat kunjungan, Jumat (3/10/2025).
Rino juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Disnaker, dalam memastikan implementasi K3 di lapangan.
Kalau pengawasan berjalan maksimal, kecelakaan seperti ini bisa dicegah. Kami mendesak evaluasi menyeluruh dan pengawasan berkala,” tambahnya.
Ketua AKPERSI DPD Banten, Yudianto, C.BJ., turut mendampingi dan menyuarakan pentingnya pemenuhan hak korban.
> “Kecelakaan kerja tidak hanya berdampak fisik, tapi juga ekonomi dan mental keluarga. Hak-hak pekerja termasuk klaim BPJS Ketenagakerjaan harus segera ditunaikan,” tegas Yudianto.
Pihak keluarga korban berharap agar perusahaan tidak menghindari tanggung jawab.
> “Jangan sampai kami hanya diberi janji. Kami minta kepastian dan tanggung jawab konkret,” ungkap orang tua korban.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang 2023 tercatat 315.579 kasus kecelakaan kerja dengan lebih dari 5.300 korban meninggal dunia, menegaskan masih lemahnya penerapan K3 di Indonesia.
AKPERSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak perusahaan serta pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap keselamatan buruh. (Redaksi).
