BANDUNG | Komet.News — Kota Bandung kini menjadi sorotan publik karena diduga menjadi sarang peredaran obat keras Daftar G. Kota ini disebut-sebut sebagai destinasi favorit para mafia obat terlarang lantaran mudahnya akses yang didapat untuk bergerilya mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter dengan berbagai modus operandi. Minggu, (5/10/2025).
Perputaran uang yang begitu besar menjadikan bisnis gelap ini diminati oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Dari hasil penelusuran tim awak media, peredaran obat keras Daftar G disinyalir telah menjangkau hampir seluruh sektor Kota Bandung.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam kedok. Ada yang berpura-pura menjalankan usaha toko kosmetik, toko kelontong, konter HP, hingga sistem COD (Cash on Delivery) untuk mengelabui pengawasan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Menurut sejumlah sumber terpercaya yang berhasil dihimpun awak media, jaringan peredaran obat keras ilegal ini bahkan membentuk konsorsium terorganisir demi menjaga kelangsungan bisnisnya. Diduga kuat jaringan ini dikendalikan oleh kelompok yang dikenal dengan nama BURHAN (Burung Hantu), dengan sistem setoran mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per toko atau lokasi penjualan setiap bulannya.
Beberapa lokasi yang diduga kuat menjadi titik peredaran obat keras Daftar G di wilayah Kota Bandung antara lain:
Jalan Cibaduyut Lama, samping Bank BRI RT 05/06, Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojong Kidul.
Jalan A.H. Nasution, Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati.
Jalan Cisaranten Kulon No.177, Kecamatan Arcamanik.
Jalan Terusan Tubagus Ismail Raya No.18, Sekeloa, Kecamatan Coblong.
Jalan Teuku Umar, Lebakgede, Kecamatan Coblong.
Jalan Caringin No.154, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay.
Jalan Ciroyom dan Ciroyom Barat No.75, Dungus Caringin, Kecamatan Andir.
Aktivitas di sejumlah lokasi tersebut terlihat berlangsung terang-terangan seolah kebal hukum, padahal jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH), khususnya Satresnarkoba Polrestabes Bandung dan jajaran Polsek setempat, untuk menertibkan serta menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal ini.
Perlu diketahui, penjualan obat keras tanpa kewenangan dan keahlian merupakan tindak pidana di bidang kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pelaku usaha yang kedapatan menjual obat keras tanpa resep dokter dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan konsumsi obat keras Daftar G, karena efek sampingnya dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang fatal dan berisiko tinggi terhadap fungsi tubuh maupun mental.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Bandung belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait 10 pertanyaan dari awak media mengenai peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polrestabes Bandung masih belum dijawab. (redaksi).
