TANGERANG, Komet.News — Proyek pemasangan saluran U-ditch yang berlokasi di Kampung Tanah Merah RT 004/002, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Dian Sakira dengan nilai kontrak mencapai Rp99.449.000 itu diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Jum’at (17/10/2025).

 

Pantauan di lapangan pada Jumat, 17 Oktober 2025, tampak para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sepatu boot, helm proyek, dan sarung tangan. Selain itu, pengerjaan diduga dilakukan tanpa menggunakan pasir urug sebagai dasar pemasangan U-ditch, yang dapat memengaruhi kekuatan serta daya tahan konstruksi saluran tersebut.

Aktivis sosial dari Komunitas Media Tangerang (KOMET), Bang AB, menyoroti pekerjaan tersebut dengan tegas.

 

> “Kami menduga ada kelalaian dalam penerapan K3 dan dugaan ketidaksesuaian teknis pekerjaan. Pemerintah harus mengawasi dengan ketat agar setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar dikerjakan sesuai standar, jangan hanya sebatas formalitas laporan doank foto di awal pakai pasir urug” ujar Bang AB saat dikonfirmasi Komet.News.

Proyek yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2025 itu tercantum dalam papan informasi sebagai kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum, dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender.

 

Bang AB juga menambahkan bahwa pengawasan dari pihak dinas terkait sangat diperlukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran maupun kerusakan dini pada infrastruktur.

 

> “Kita berharap inspektorat dan dinas teknis segera turun ke lapangan untuk memeriksa kualitas pekerjaan ini,” tegasnya.

 

Proyek ini sendiri dilaksanakan di bawah tanggung jawab Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. (Nuraini).

About The Author

Tinggalkan Balasan