TANGERANG |Komet.News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III kepada pemilik bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas bahu Jalan Raya Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Peringatan ini diterbitkan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan dua surat peringatan sebelumnya.
Surat yang diterbitkan dengan nomor: B/300.1.1/2677/X/Satpolpp/2025, tertanggal 27 Oktober 2025, bersifat penting dan menegaskan bahwa bangunan tersebut melanggar ketentuan hukum, di antaranya:
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
Dasar penerbitan SP III ini merujuk pada:
1. Surat Camat Pagedangan Nomor 000.1.10/632/IX/Kec.Pgd/2025 tanggal 15 September 2025 tentang permohonan bantuan penertiban bangunan liar.
2. Surat Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Nomor B/300.1.1/2540/X/Satpolpp/2025 tanggal 21 Oktober 2025 perihal Peringatan I.
3. Surat Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Nomor B/300.1.1/2657/X/Satpolpp/2025 tanggal 23 Oktober 2025 perihal Peringatan II.
Dalam isi surat, Satpol PP memberikan tenggat waktu satu hari sejak diterimanya SP III untuk membongkar bangunan secara mandiri dan mengembalikan fungsi bahu jalan sebagaimana mestinya.
> “Kami berharap pemilik bangunan liar dapat segera mematuhi ketentuan ini dan melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan tindakan penertiban oleh petugas,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Salah seorang petugas Satpol PP yang enggan disebutkan namanya menegaskan, jika teguran ini kembali diabaikan, maka langkah penertiban paksa akan diambil.
> “Kalau pemilik bangli masih membandel, akan kami tertibkan sesuai surat peringatan yang sudah diterbitkan,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menciptakan ketertiban umum, khususnya di sepanjang Jalan Raya Jatake menuju pintu Tol Legok, yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan tanpa izin, terutama di ruang milik jalan (rumija), guna menghindari tindakan hukum di kemudian hari. (Red).
