TANGERANG | Komet.News — Proyek pembangunan saluran air yang berlokasi di Kampung Rawa Kalem RT 16 RW 04, Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang disebut-sebut bersumber dari Program Infrastruktur Pemerintah ini diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Pantauan langsung tim Komet.News pada Kamis (30/10/2025) memperlihatkan sejumlah pekerja tengah melakukan pekerjaan pasangan batu saluran air tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, dan sepatu kerja. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan bertentangan dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Konstruksi.

Selain itu, absennya papan informasi proyek turut memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai sumber dana, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta pihak pelaksana proyek. Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gunung Sari, Kalabi, menjelaskan bahwa proyek tersebut bukan proyek desa, melainkan proyek milik Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang.
“Itu proyek dari Dinas Bina Marga, bukan proyek desa. Semua pelaksanaan langsung dari dinas,” terang Kalabi kepada Komet.News.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek di lapangan ketika dikonfirmasi mengenai ketidakpatuhan terhadap aturan K3 dan ketiadaan papan proyek, hanya memberikan jawaban singkat.
“Kalau soal itu silakan tanya ke pemborong, kami hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan,” ujar pelaksana saat di hubungi lewat pesan singkat.
Sementara itu, Nur, seorang aktivis penggiat sosial Kecamatan Mauk, menilai bahwa kondisi di lapangan menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait.
> “Proyek seperti ini seharusnya diawasi dengan ketat. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran K3 dan ketiadaan papan proyek. Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan transparansi publik,” tegas Nur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemborong dan Dinas Bina Marga belum memberikan klarifikasi resmi mengenai panjang, volume, serta nilai anggaran proyek saluran tersebut.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap setiap proyek yang bersumber dari APBD maupun program PIP, agar pelaksanaannya sesuai aturan dan tidak merugikan publik.
Komet.News akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menindaklanjuti dengan pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya. (Red).
