Kota Tangerang | Komet.News – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Putra Bangsa Menggugat melakukan aksi demonstrasi di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Kamis (28/08/2025).
Dalam aksinya, massa mendesak Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. Esa Jaya Putra, perusahaan yang bergerak di bidang industri hak dan sol sepatu serta distribusi produk plastik.
Jihan Mahes Fahlevi, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa perusahaan tersebut telah mengabaikan hak-hak normatif buruh.
> “Saya ingin walikota dan wakil walikota Tangerang memberikan sanksi tegas secara administratif terhadap perusahaan tersebut. Para buruh tidak mendapatkan hak normatif mereka seperti BPJS, pembayaran uang lembur, serta jam kerja yang melebihi batas ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Artinya perusahaan ini tidak bertanggung jawab terhadap kewajibannya yang menjadi hak para buruh demi kesejahteraan mereka,” ujar Jihan.
Lebih lanjut, Jihan menyebut bahwa persyaratan izin perusahaan pun belum lengkap, termasuk analisis dampak lingkungan (Amdal). Ia menilai koordinasi lintas dinas sangat diperlukan untuk menindak tegas permasalahan tersebut.
> “Tuntutan kami hari ini tidak hanya menyangkut Disnaker, tetapi juga Disperindag dan DLH. Jadi kalau hanya satu dinas saja, tidak ada gunanya. Kami ingin para pejabat terkait turun langsung mendengar aspirasi kami,” tegasnya.
Jihan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
> “Jelas hasil hari ini saya tidak puas. Insya Allah, kami akan mengawal dan bersolidaritas terhadap buruh yang di-PHK sepihak. Ke depan, kami akan mengadakan aksi yang lebih besar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, yang menemui massa aksi menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan terkait PT. Esa Jaya Putra.
> “Dari hasil mediasi, ternyata karyawan di PT. Esa Jaya Putra tidak memiliki kontrak kerja tertulis, semuanya lisan. Sejak 2017, kewenangan pengawasan dan K3 berada di ranah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, bukan lagi di tingkat kota/kabupaten,” ungkap Ujang.
Ia menambahkan bahwa Disnaker Kota Tangerang tetap memfasilitasi mediasi dan sosialisasi setiap ada aduan dari pekerja.
PT. Esa Jaya Putra sendiri diketahui berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi II Blok A7 No.16-17, Kota Tangerang. (Redaksi).