PATI |Komet.news | 4 November 2025 – Sekitar seratus anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama keluarga dua tersangka—Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto—bertolak menuju Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Selasa (4/11/2025). Keberangkatan itu bertujuan untuk menjenguk sekaligus memberikan dukungan moral kepada keduanya yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

 

Rombongan diberangkatkan dari Pati menggunakan satu armada bus dan sejumlah kendaraan pribadi. Kehadiran puluhan anggota organisasi tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas internal AMPB terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

 

Kuasa hukum AMPB, Kristoni Dhuha, memimpin langsung keberangkatan tersebut. Menurutnya, keikutsertaan anggota dan keluarga menunjukkan bahwa AMPB tetap solid mendampingi dua komandan organisasi itu.

 

> “Hari ini teman–teman AMPB bersama keluarga Pak Botok dan Pak Teguh berangkat ke Polda Jateng untuk menjenguk sebagai bentuk solidaritas — menunjukkan bahwa AMPB masih solid,” ujar Kristoni kepada wartawan di lokasi keberangkatan.

 

Ajukan Audiensi ke Kapolda Jateng

 

Kristoni menyampaikan pihaknya bersama kuasa hukum lain, Nimeroldin Gulo, akan menempuh langkah hukum dan administrasi lanjutan. Salah satunya, pihaknya mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah dan Polresta Pati guna mendapatkan kejelasan terkait status hukum kedua tersangka.

 

Ia menilai pasal yang dikenakan kepada Botok dan Teguh, yakni dugaan pelanggaran Pasal 192 KUHP, akan dipertanyakan dan diuji dalam proses hukum.

 

> “Kami meyakini pasal yang dikenakan kurang tepat, sehingga akan kami pertentangkan dalam jalur audiensi dan upaya hukum berikutnya,” jelasnya.

 

Latar Belakang Penahanan

 

Penahanan kedua tokoh AMPB itu dilakukan setelah aksi blokade Jalan Pantura Juwana–Pati pada Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut terjadi sebagai respon massa terhadap keputusan DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, serta masih memberi kesempatan bagi bupati memperbaiki kinerjanya.

 

Dalam momentum tersebut, empat orang sempat diamankan. Dua di antaranya—Botok dan Teguh—ditahan di bawah penanganan Polda Jawa Tengah, sementara dua lainnya telah dipulangkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Tengah maupun Polresta Pati belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar penahanan, pasal yang diterapkan, serta perkembangan penyidikan.

 

AMPB Akan Terus Kawal Proses Hukum

 

Kristoni menegaskan bahwa AMPB akan terus memberikan pendampingan hukum dan dukungan moril, termasuk kepada keluarga kedua tersangka.

 

> “Kami akan perjuangkan pembebasan atau paling tidak keringanan bagi Pak Botok dan Pak Teguh,” tutupnya.

 

Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan perkara untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Red).

About The Author

Tinggalkan Balasan