Komet.News, Tangerang — Kondisi armada pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan publik. Sebuah kendaraan dinas dengan nomor polisi B 9127 GOQ terpantau mogok di Jalan Raya Mauk Km 19, Desa Banyu Asih, Kecamatan Mauk, akibat kondisi ban yang nyaris botak dan diduga tidak laik jalan.
Yang lebih memprihatinkan, kendaraan tersebut diduga masih beroperasi meski pajak kendaraan telah mati, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan pengelolaan aset oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Penelusuran lapangan Komet.News menemukan fakta bahwa tidak hanya satu, tetapi beberapa armada lain juga menunjukkan kondisi serupa.
Kendaraan dinas dengan pelat B 9102 GOQ yang beroperasi di area TPA Jatiwaringin, serta B 9009 GOQ, tampak mengalami kerusakan fisik dan dicurigai tidak memenuhi kelayakan administrasi.
Kondisi tersebut memperlihatkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap perawatan kendaraan yang dibiayai melalui anggaran pemeliharaan setiap tahun dari APBD Kabupaten Tangerang.
Ketua Komunitas Media Tangerang (KOMET), Chandra AB, menilai peristiwa ini tidak sekadar masalah teknis di lapangan, tetapi indikasi lemahnya tata kelola aset dan pengawasan internal di tubuh DLHK.
“Ironis, kendaraan pengangkut sampah yang seharusnya melayani publik justru mogok di jalan dengan ban botak. Ditambah pajak kendaraan yang diduga mati ini bukan hanya kelalaian teknis, tapi menunjukkan persoalan manajerial yang serius,” tegas Chandra kepada Komet.News, Sabtu (25/10/2025).
Ia menilai, pembiaran terhadap kendaraan dinas pajak mati bisa dianggap pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009).
“Kalau armada pemerintah boleh beroperasi tanpa pajak dan tidak laik jalan, apa bedanya dengan kendaraan ilegal di jalan raya? Masyarakat kecil ditindak saat menunggak pajak, sementara aset negara justru dibiarkan jadi ‘sampah berjalan’,” ujarnya tajam.
Chandra juga menyoroti dugaan tidak tepatnya penggunaan anggaran pemeliharaan yang setiap tahun digelontorkan untuk armada pengangkut sampah.
“Anggaran perawatan bukan sekadar angka di APBD, tapi amanah publik. Ketika ban botak dan pajak mati dibiarkan, publik pantas bertanya: kemana aliran dana perawatan itu?” sindirnya.
KOMET mendesak agar DLHK melakukan audit total terhadap kondisi fisik kendaraan, status administrasi pajak, serta transparansi belanja perawatan.
KOMET juga menyerukan agar Bupati Tangerang melalui Inspektorat Daerah segera turun tangan memeriksa dugaan pembiaran tersebut. Menurut mereka, peristiwa ini mencerminkan lemahnya sistem kontrol internal dan akuntabilitas pengelolaan aset publik.
“DLHK seharusnya tidak hanya memberikan klarifikasi normatif, tetapi melakukan langkah korektif. Publik menunggu bukti nyata, bukan alasan administratif,” pungkas Chandra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLHK Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan maupun pernyataan dari Ketua KOMET.
Komet.News akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan validitas dugaan pajak kendaraan yang telah kedaluwarsa serta penggunaan anggaran pemeliharaan armada pengangkut sampah tersebut. (Red)
