TANGERANG — Komet.News
Puskesmas Sepatan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik usai mencuat dugaan pungutan dalam pelayanan pembuatan surat keterangan kesehatan bagi calon siswa SMA/SMK. Surat tersebut menjadi syarat wajib dalam proses pendaftaran ke jenjang pendidikan menengah atas.

 

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Komcab Kabupaten Tangerang, M. Tamrin, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Puskesmas Sepatan guna meminta klarifikasi atas informasi adanya pungutan biaya.

 

“Untuk siswa pemegang BPJS dikenakan biaya Rp 35.000. Namun yang tidak memiliki BPJS, dikenai biaya bervariasi, salah satunya Rp 50.000. Ini kami nilai memberatkan masyarakat, terlebih jika tidak ada dasar hukum seperti Perda atau regulasi resmi yang mengaturnya,” tegas Tamrin kepada JAPOS melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025).

 

Tamrin menilai, jika benar pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum, maka harus segera dihentikan. Sebaliknya, bila memang ada dasar hukum yang jelas, maka Puskesmas wajib melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat, misalnya dengan menampilkan informasi biaya melalui papan informasi resmi.

 

“Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak merasa terbebani dan tahu apa yang mereka bayarkan,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut, Tamrin juga mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk turun tangan melakukan evaluasi dan menindaklanjuti praktik tersebut. Ia berharap, seluruh pelayanan publik di lingkungan kesehatan dilakukan berdasarkan aturan dan etika pelayanan yang baik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Sepatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. (Redaksi).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *