SEPATAN TIMUR| Komet.News — Proyek Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang berlokasi di RT 01/04 Kampung Sangiang Kecil, Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakan tanpa menggunakan hamparan pasir urug sebagaimana mestinya dalam standar teknis konstruksi. Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm proyek, sepatu safety, dan sarung tangan. Rabu (22/10/2025).

Dalam pantauan lapangan yang terekam pada Rabu (22/10/2025), pengerjaan dilakukan langsung di atas permukaan tanah tanpa hamparan pasir urug sebagai lapisan dasar pondasi saluran. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas konstruksi yang berpotensi mudah mengalami keretakan atau penurunan struktur dalam jangka waktu dekat.

 

Proyek tersebut tercatat pada papan informasi sebagai kegiatan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum — SPAL dari Rumah Bang Ocid Kp. Sangiang Kecil RT 01/04, dengan nilai anggaran mencapai Rp 99.460.000 menggunakan APBD-P Kabupaten Tangerang Tahun 2025 serta dikerjakan oleh CV. Ziko Mujur Sentosa dalam waktu pelaksanaan 21 hari kalender.

 

Kecamatan Sepatan Timur Enggan Menjawab Substansi Teknis

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait teknis pelaksanaan, pihak Kecamatan Sepatan Timur hanya mengarahkan agar pertanyaan wartawan disampaikan langsung kepada pihak pemborong. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan pihak kecamatan terhadap proyek yang berada di wilayah kerjanya.

 

Pemborong Tidak Memberi Tanggapan

 

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada pihak pelaksana proyek (CV. Ziko Mujur Sentosa) melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respons. Pesan yang dikirim tidak dibalas dan tidak ada konfirmasi balik dari pihak kontraktor pelaksana.

KOMET: Pengawasan Teknis Wajib, Jangan Hanya Pasang Papan Proyek Lalu Lepas Tangan

 

Ketua Komunitas Media Tangerang (KOMET), Chandra AB, menilai bahwa dugaan tidak digunakannya pasir urug serta tidak diterapkannya K3 dalam pengerjaan adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dianggap sepele.

 

> “Kalau benar tidak ada hamparan pasir urug sebagai dasar konstruksi, maka kualitas saluran bisa diragukan ketahanannya. Selain itu, pengerjaan tanpa APD berarti keselamatan pekerja diabaikan. Ini proyek uang rakyat, bukan sekadar formalitas pasang papan nama lalu dikerjakan asal jadi,” ujar Chandra AB.

 

Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan seharusnya tidak hanya bertindak sebagai penerima laporan, namun aktif melakukan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan proyek.

 

> “Pengawasan itu wajib. Jangan ketika ada temuan hanya dilempar ke pemborong. Fungsi kontrol pemerintah wilayah harus berjalan, karena proyek ini dibiayai oleh pajak yang dibayar masyarakat,” tegasnya.

 

Publik Tunggu Tanggung Jawab dan Klarifikasi Teknis

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak kecamatan maupun kontraktor terkait dugaan pelanggaran teknis dan kelalaian terhadap K3 belum juga disampaikan secara resmi. Masyarakat berharap dinas terkait segera turun langsung mengevaluasi pelaksanaan proyek untuk memastikan kualitas dan keselamatan kerja sesuai ketentuan. (Nuraini).

About The Author

Tinggalkan Balasan