KOMET.NEWS, KABUPATEN TANGERANG – Proyek peningkatan jalan menuju SDN II (Dua) di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, diduga sarat penyimpangan anggaran.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, kegiatan ini dikerjakan oleh CV. Maulida Putri Pantura dengan nilai kontrak sebesar Rp 148.676.000,00 dan dibiayai dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Proyek ini mulai dikerjakan sejak 29 April 2025 dan ditargetkan rampung dalam 60 hari kalender. Namun, pantauan lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan, seperti minimnya volume pekerjaan yang tampak tidak sebanding dengan anggaran yang tercantum.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa.

“Baru beberapa hari dikerjakan, tapi hasilnya sudah terlihat asal-asalan. Corannya tipis, dan tidak ada pengawasan dari dinas terkait,” ujarnya, (8/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa proyek tersebut diduga menggunakan besi ukuran 6, yang menurutnya tidak memiliki kekuatan yang memadai.

“Pakai besi 6 itu gak kuat, cuma formalitas aja. Gak layak buat bangunan jalan,” tambahnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang antikorupsi turut angkat bicara. Menurut mereka, proyek ini berpotensi mengandung unsur markup anggaran dan lemahnya kontrol pelaksanaan.

 

“Kami akan segera menyurati Inspektorat Kabupaten Tangerang dan melaporkan indikasi ini ke Kejaksaan. Proyek seperti ini harus diaudit. Uang rakyat jangan sampai digelapkan,” tegas Ketua LSM Gerak Tangerang Raya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan atas dugaan penyimpangan ini. (Red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *