KOMET.NEWS, LEBAK – Aktivitas galian tanah dan cadas yang diduga ilegal di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dikeluhkan warga. Dampaknya, jalan penghubung utama dari Kampung Panaragan menuju Jalan Raya Sewadaya rusak berat hingga nyaris tak bisa dilalui.

Jalan yang sebelumnya menjadi akses vital bagi masyarakat kini berubah menjadi jalur lumpur dengan lubang menganga. Warga menuturkan, hanya pejalan kaki yang masih bisa melintas, dan itupun dengan susah payah.

“Roda dua atau empat sudah nggak bisa lewat, parah banget. Jalan jadi kayak kubangan,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (2/6/2025).

Mohamad Edi, perwakilan dari Aliansi Lebak Bersatu (Alber), menilai pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, lamban merespons persoalan tersebut.

“Satpol PP seperti tutup mata. Aktivitas galian yang diduga ilegal ini sudah sangat meresahkan warga. Seharusnya langsung disegel,” tegas Edi kepada wartawan.

Ia mengingatkan bahwa jika terus dibiarkan, kerusakan jalan akan semakin parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, sekaligus membuka potensi kerusakan lingkungan jangka panjang.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke pihak Satpol PP Kabupaten Lebak belum mendapatkan respons.

Sementara itu, warga berharap adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menertibkan galian ilegal dan segera memperbaiki infrastruktur yang rusak.

“Jangan tunggu makin parah atau ada korban. Ini akses penting warga desa,” tambah Edi. (Red)

Galian Ilegal, Curug bitung, Lebak Rusak, Desa Cilayang, SatpolPP, Berita Banten, Aliansi Lebak Bersatu, KerusakanJalan, Stop Galian Ilegal, (red)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *