TANGERANG | Komet.News – Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPD Banten, Yudianto, C.BJ., mengecam keras sikap PT. Tri Exella Harmony yang dinilai tidak bertanggung jawab atas kecelakaan kerja karyawannya. Yudianto menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Tenaga Kerja guna menindaklanjuti kasus yang menimpa salah satu pekerja perusahaan tersebut pada Minggu (14/09/2025).

 

Karyawan bernama Riza yang bekerja di PT. Tri Exella Harmony di Jl Raya PLP Curug No.76, Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu tangannya cacat permanen. Riza baru bekerja selama sekitar 1 bulan 2 minggu dan mendapatkan upah dua mingguan sebesar Rp 1.300.000, namun terdapat potongan Rp 300.000 yang tidak jelas peruntukannya.

 

Yudianto menegaskan, “Saya mengecam keras dan akan melayangkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja terkait kecelakaan kerja karyawan PT. Tri Exella Harmony yang tidak mau memberikan kompensasi kepada korban selaku karyawan PT. Tri Exella Harmony.”

 

Menurut ketentuan hukum, pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021. Hal ini menjadi dasar perjuangan agar korban, Riza, memperoleh haknya secara maksimal.

 

Organisasi AKPERSI berkomitmen untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan korban mendapatkan keadilan serta hak yang sesuai dengan undang-undang berlaku.

 

Komet.news akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru demi kepentingan pekerja dan keadilan sosial. (Redaksi).

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *