RUMPIN | Komet.News -Aktivitas ilegal berupa dugaan oplosan gas bersubsidi kembali marak di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik, yakni mengangkut tabung gas melalui mobil engkel kecil yang ditutup terpal biru. Kendaraan ini terlihat lalu-lalang di jalan raya Cisauk arah Rumpin pada malam hari, seolah sengaja menghindari pantauan masyarakat dan aparat penegak hukum (APH).
Hingga kini, aktivitas tersebut diduga belum tersentuh oleh APH. Padahal, distribusi gas bersubsidi sudah diatur ketat oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil serta usaha mikro.
Seorang aktivis kontrol sosial di Bogor, Yadi menyoroti lemahnya pengawasan dan meminta aparat turun tangan.
> “Kalau praktik oplosan gas bersubsidi dibiarkan, ini jelas merugikan rakyat kecil. Subsidi negara yang seharusnya membantu masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum untuk meraih keuntungan pribadi. Aparat jangan tutup mata, harus ada penindakan tegas,” tegasnya.
Dari sisi hukum, praktik oplosan gas bersubsidi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU Migas mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi bersubsidi.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar praktik ilegal ini tidak semakin merajalela di Rumpin dan wilayah sekitarnya. (Red).
