KOMET.NEWS, TANGERANG SELATAN – Kepercayaan yang diberikan Yudi, kepada pasangan suami istri justru dimanfaatkan untuk tindakan yang tidak terpuji. Korban, Yadi, kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang dipinjamkan kepada pasangan tersebut pada Minggu, 12/1/2025, malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut keterangan Yadi, pasangan suami istri itu meminjam motor dengan alasan hendak mengambil uang di wilayah Pamulang. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Selasa (14/1) motor tersebut belum juga dikembalikan dan tidak ada kabar dari pasangan tersebut.

Motor Honda Beat korban yang dibawa pelaku

“Saya kenal mereka sudah cukup lama, karena merasa percaya, saya pun meminjamkan motor. Tidak menyangka mereka akan berbuat seperti ini,” ungkap Yadi dengan nada kecewa, Selasa (14/1/2025).

Setelah lebih dari 24 jam motornya tidak dikembalikan, korban mendatangi orangtua pelaku untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan anaknya, namun orangtua atau pihak keluarganya angkat tangan.

Merasa dirugikan, Yadi, berencana untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Sudah lebih dari 24 jam motor saya belum kembali. Saya akan segera membuat laporan resmi agar pihak kepolisian dapat segera menyelidiki kasus ini,” tegasnya.

Pasal yang Dikenakan dan Hukuman

Terkait kasus penipuan dengan modus peminjaman motor ini, pasangan suami istri tersebut dapat dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Selalu waspada dan pertimbangkan resiko sebelum memutuskan untuk meminjamkan sesuatu. (Red/Amin Nurdin)

  • Dikabarkan oleh ade (adiepkencana@ymail.com) untuk kasus pada artikel berita ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan (damai)

About The Author

One thought on “Pasangan Suami Istri Diduga Bawa Kabur Motor Honda Beat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *