KOMET.NEWS, KABUPATEN TANGERANG — Ketegangan di wilayah perumahan Kutabumi 5, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, semakin memanas setelah seorang Ketua RW Jahwan, menolak keberadaan Yayasan Panti Asuhan Izmi. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh anggapan bahwa panti asuhan tidak sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Dalam upaya merespons penolakan tersebut, pihak kecamatan Pasar Kemis menginisiasi sebuah musyawarah yang melibatkan Ketua RW 18, serta warga perumahan Kutabumi 5. Musyawarah ini diharapkan dapat menjadi forum untuk mendiskusikan masalah yang ada dan mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, khususnya anak-anak yatim piatu yang menjadi fokus perhatian.
Detail Acara Musyawarah:
– Hari: Kamis, 16 Januari 2025
– Waktu: 09.00 WIB
– Tempat: Aula Kantor Kecamatan Pasar Kemis
– Acara: Musyawarah Keberadaan Panti Asuhan
M. Soleh, perwakilan dari Forum Media Banten Ngahiji, mengajak rekan-rekan media untuk hadir dan meliput acara tersebut.
“Kehadiran media sangat penting untuk mengekspos keadaan ini, serta mendengarkan langsung alasan dari Ketua RW dan tanggapan pihak kecamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, M. Soleh menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keberadaan panti asuhan.
“Walaupun kita tidak bisa membantu anak yatim secara materi, kita tetap dapat berkontribusi melalui tupoksi kita agar keberadaan panti asuhan tetap ada dan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Musyawarah ini diharapkan tidak hanya menjadi wadah untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga untuk menciptakan sinergi antara berbagai pihak demi kesejahteraan anak-anak yatim piatu yang sangat membutuhkan perhatian dan dukungan.
Dengan harapan, solusi yang dihasilkan dari musyawarah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan anak-anak yang membutuhkan. (Red)