KABUPATEN TANGERANG | Komet.News – Proyek pengerjaan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) Cisadane di Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2025 dengan pelaksana GP P3A ini mulai dikerjakan sejak 7 Agustus 2025 di RT 005 RW 004 Desa Buaran Jati. Senin, (8/9/2025).
Namun, pelaksanaan proyek tersebut diduga sarat masalah. Selain lemahnya pengawasan dari dinas terkait, di lapangan terlihat tidak adanya papan informasi proyek (PIP) yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Aktivis Pantura, Rosin, turut angkat bicara terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proyek ini. Menurutnya, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata.
> “K3 di proyek ini hanya sebatas laporan absensi saja, bukan dijalankan sebagaimana mestinya. Ini jelas mengabaikan keselamatan pekerja. Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek menandakan kurangnya keterbukaan terhadap publik,” tegas Rosin.
Sebagai informasi, kewajiban penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan diperkuat dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Sementara itu, pemasangan Papan Informasi Proyek (PIP) adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan adanya transparansi dalam setiap penggunaan anggaran negara.
Rosin juga mendesak pihak terkait agar segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat agar tidak terjadi praktik pengerjaan asal-asalan yang berpotensi merugikan masyarakat. (Aryadi/Chandra AB).