KABUPATEN TANGERANG | Komet.News – Proyek pengerjaan paving blok yang bersumber dari anggaran Provinsi Banten di Kp. Carolina Cibentek RT 18 RW 05, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, menuai sorotan tajam dari warga dan aktivis. Pekerjaan tersebut diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kualitas konstruksi. Sabtu (6/9/2025).

Di lapangan terlihat kastin (pembatas paving) tidak dipendam sebagaimana mestinya, agregat tidak di-woles atau di stemper sesuai prosedur teknis, dan hanya menggunakan abu gunung tanpa pemadatan makadam yang memadai. Kondisi ini dikhawatirkan membuat jalan cepat rusak dan bergelombang, sehingga manfaat pembangunan tidak bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat.

Selain itu, Papan Informasi Proyek (PIP) tidak dipasang sejak awal pengerjaan. Papan tersebut baru dibuat sebatas untuk laporan hasil pekerjaan semata, bukan sebagai bentuk transparansi publik di lokasi proyek. Padahal, pemasangan PIP merupakan kewajiban agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, pelaksana proyek, hingga waktu pengerjaan.

 

Aktivis Pantura, Aryadi, memberikan komentar tajam terkait dugaan pekerjaan asal jadi ini.

 

“Proyek seperti ini jelas merugikan masyarakat. Kualitas pekerjaan jauh dari standar, kastin tidak dipendam, paving hanya ditata seadanya tanpa pemadatan, bahkan papan informasi proyek pun tidak dipasang sejak awal. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat bernilai miliaran justru hanya formalitas belaka,” tegas Aryadi.

 

 

 

Lebih lanjut, Aryadi menekankan bahwa pengerjaan proyek wajib berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dasar hukum yang dapat dijadikan rujukan antara lain:

 

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan setiap penyelenggara konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

 

Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, yang mengatur tata cara pelaksanaan proyek agar sesuai dengan spesifikasi teknis.

 

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan K3 di setiap lokasi pekerjaan.

 

Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 2015 tentang Transparansi Penggunaan Anggaran, yang mewajibkan setiap proyek memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan publik.

 

 

“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga bisa berpotensi masuk kategori perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum harus turun, dan dinas terkait jangan tutup mata,” pungkas Aryadi.

Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut, agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat sesuai dengan tujuan penggunaan dana pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi.(Rosin).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *