KABUPATEN TANGERANG | Komet.News – Pengerjaan proyek paving blok di Kampung Carolina RT 17 RW 05 Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari anggaran Provinsi Banten tersebut diduga dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja (K3) serta standar operasional prosedur (SOP). Sabtu (6/9/2025).

Pantauan di lapangan, paving blok dipasang tanpa menggunakan agregat yang memadai, tidak dilakukan pemadatan dengan stemper atau baby woles, melainkan hanya memakai abu gunung sebagai alas. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat kualitas proyek tidak bertahan lama.

Selain itu, di lokasi juga tidak terlihat adanya Papan Informasi Proyek (PIP). Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi publik. Diduga, PIP hanya dibuat sebatas kelengkapan laporan administrasi setelah pekerjaan selesai.

Aktivis Pantura, Gugun, menilai pengerjaan yang tidak sesuai teknis tersebut sangat merugikan masyarakat.

 

> “Ini jelas tidak sesuai SOP. Paving seharusnya memakai agregat, ada pemadatan, dan prosedur K3 wajib dijalankan. Kalau begini, kualitas proyek dipertanyakan dan terkesan hanya mengejar laporan selesai saja,” tegas Gugun.

 

 

Lebih lanjut, Gugun menambahkan bahwa aturan mengenai K3 dan teknis pelaksanaan proyek konstruksi sudah jelas diatur dalam regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

 

“Kalau kontraktor mengabaikan aturan, berarti ada indikasi pelanggaran hukum. Pemerintah daerah seharusnya melakukan pengawasan lebih ketat agar uang rakyat tidak sia-sia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi. (Rosin).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *