KABUPATEN TANGERANG| Komet.News  – Proyek pengerjaan paving blok yang bersumber dari Provinsi Banten di RT 15/04 Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, menuai sorotan. Warga menduga pekerjaan tersebut asal jadi, lantaran tidak terlihat adanya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta paving blok yang terpasang tidak di-stemper maupun di-baby woles sebagaimana mestinya. Kamis, (4/9/2025).

Akibatnya, hasil pemasangan paving terkesan tidak rapi dan berpotensi cepat rusak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas proyek yang menggunakan dana pemerintah tersebut.

Aktivis masyarakat, Rosin, menilai pelaksanaan proyek ini telah mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kewajiban hukum.

 

> “Proyek yang dibiayai uang rakyat harus dikerjakan sesuai standar, bukan asal jadi. Mengabaikan K3 dan prosedur teknis berarti melanggar aturan. Jika terbukti, kontraktor bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi,” tegas Rosin.

 

 

 

Rosin juga menambahkan, pemerintah daerah maupun dinas terkait harus turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan.

 

> “Jangan sampai proyek seperti ini hanya dijadikan formalitas laporan serapan anggaran. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak dan berkualitas,” tambahnya.

 

 

Warga berharap, adanya transparansi dan tindak lanjut atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan ini. Jika dibiarkan, kondisi paving yang tidak sesuai standar bisa berdampak pada kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan di lingkungan tersebut. (Aryadi)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *