PAKUHAJI – Komet.News – Proyek pembangunan turap di Kampung Sukamantri RT 01/06, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam dari warga dan aktivis. Proyek senilai Rp189.442.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan tanpa penggalian pondasi serta mengabaikan standar keselamatan kerja.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan pemasangan batu turap dilakukan di atas permukaan tanah bercampur sampah dan air, tanpa ada proses penggalian atau pembuatan fondasi dasar. Padahal, area tersebut berada di bantaran aliran air yang rawan banjir, sehingga konstruksi yang kokoh sangat dibutuhkan.
Salah satu aktivis dari Relawan Jaya Bersatu (RJB), yang turut meninjau proyek tersebut, mengungkapkan kekhawatirannya.
> “Ini pekerjaan sembrono. Tidak ada pondasi. Dikhawatirkan roboh saat debit air naik. Dananya hampir dua ratus juta, tapi kualitasnya sangat dipertanyakan. Jangan main-main dengan proyek yang menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Lebih miris lagi, sejumlah pekerja di lapangan terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), meskipun terdapat spanduk imbauan bertuliskan “Utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja” di sekitar lokasi proyek.
Padahal, penggunaan APD telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER.08/MEN/VII/2010 dan diperkuat oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 190 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Cahaya Hati, dengan durasi pekerjaan selama 25 hari kalender. Meski papan informasi proyek sudah terpasang, fakta di lapangan memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun pengawas teknis proyek.
Masyarakat setempat mendesak pihak Kecamatan Pakuhaji dan dinas teknis terkait untuk segera turun tangan dan mengevaluasi pekerjaan tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan teknis maupun aturan keselamatan kerja, masyarakat menuntut agar diberikan teguran tegas hingga sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
> “Kami ingin proyek pembangunan benar-benar berkualitas dan berpihak kepada kepentingan warga. Jangan sampai dana publik terbuang sia-sia akibat lemahnya pengawasan,” ujar warga setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dinas terkait. (Aryadi/Rosini/AB).