Kabupaten Tangerang – Komet.News
Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan pungutan dalam proses pembuatan surat keterangan kesehatan di Puskesmas Sepatan, pihak Puskesmas memberikan klarifikasi resmi. Dalam surat yang ditujukan kepada Komisi Cabang LP-KPK tertanggal 17 Juni 2025, Kepala UPT Puskesmas Sepatan, dr. Maftuha, menyatakan bahwa tarif yang dikenakan kepada masyarakat telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Kepala Puskesmas Sepatan menjelaskan bahwa penarikan biaya pelayanan kesehatan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada lampiran mengenai struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan di Puskesmas.
Dalam dokumen tersebut, tercantum bahwa tarif untuk pemeriksaan/pengobatan rawat jalan pada jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp 15.000, sedangkan untuk pemeriksaan fisik dan tes buta warna dikenakan tarif Rp 35.000. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari syarat pembuatan surat keterangan sehat yang umumnya dibutuhkan untuk keperluan administrasi pendidikan maupun pekerjaan.
Terkait Dugaan Pungutan Rp 50.000
Sebelumnya, Ketua Komcab LP-KPK Kabupaten Tangerang, M. Tamrin, SH, menyoroti dugaan pungutan biaya yang dinilai memberatkan masyarakat, khususnya bagi siswa yang tidak memiliki BPJS Kesehatan, dengan kisaran tarif hingga Rp 50.000. Tamrin juga menekankan pentingnya transparansi dan dasar hukum yang jelas agar masyarakat tidak merasa terbebani.
Menanggapi hal tersebut, pihak Puskesmas menyampaikan bahwa tarif resmi telah ditentukan dan tertuang dalam regulasi daerah. Namun, pihaknya juga membuka ruang perbaikan dalam hal sosialisasi informasi kepada masyarakat. Transparansi dalam bentuk papan informasi resmi di area pelayanan akan lebih digiatkan, guna memastikan masyarakat mengetahui biaya yang berlaku.
Penegasan Dasar Hukum dan Evaluasi Pelayanan
“Tarif yang dikenakan telah sesuai dengan Perda yang berlaku. Namun kami akan meningkatkan upaya transparansi agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” tulis dr. Maftuha dalam surat resmi yang dibubuhi stempel dan ditandatangani.
Puskesmas Sepatan juga menyatakan komitmennya untuk terus mengevaluasi pelayanan publik dan memastikan bahwa seluruh prosedur sesuai dengan aturan dan etika pelayanan yang baik.(Redaksi).