BOGOR | Komet.News – 10 Agustus 2025 – Kepala Desa Cikuda, H. R. Agus Sutisna, mengadakan rapat dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor pada 8 September 2025 untuk menanggapi viralnya pemberitaan pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor. Pemanggilan itu berkaitan dengan sengketa lahan serta masalah perizinan pembangunan Perumahan Anandaya, Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, yang dikerjakan oleh PT. Anugerah Kreasi Properti (AKP).

 

Dalam rapat tersebut, H. R. Agus Sutisna menegaskan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa yang digunakan secara ilegal oleh pihak tertentu. “Tanda tangan yang ada di dokumen itu jelas bukan milik saya. Ini adalah tindakan pemalsuan yang sangat merugikan desa dan masyarakat. Saya akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib karena telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta UU ITE,” ujarnya tegas.

 

Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor menyimpulkan bahwa proyek pembangunan perumahan Anandaya harus ditutup sementara karena belum mengantongi izin lengkap. “Kami menekankan bahwa setiap pengembang wajib mengikuti aturan dan perizinan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, proyek harus dihentikan sampai semua persyaratan dipenuhi,” tegas salah satu anggota Komisi 1.

 

Selanjutnya, pada Selasa 9 September 2025, Kepala Desa Cikuda kembali mengundang Camat Parungpanjang serta sejumlah rekan media untuk membahas penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Anugerah Kreasi Properti. Aktivis Pro Rakyat, Ronald Aristone Sinaga atau akrab disapa Bro Ron, turut hadir memberikan dukungan moral kepada masyarakat. “Negara harus hadir membela rakyat kecil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena kepentingan bisnis. Saya mendorong agar SPH (Surat Pelepasan Hak) ditandatangani secara sah dengan kehadiran kedua belah pihak agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” ucap Bro Ron.

 

Salah seorang warga sekaligus anggota Linmas Desa Pingku, berinisial AL, mengaku geram atas sikap pengembang. “Tanah saudara saya sudah digarap, tapi sampai sekarang pembayaran belum dilunasi. Ini jelas merugikan kami,” ungkapnya penuh emosi.

 

Mendapatkan masukan dari masyarakat dan aktivis, Kepala Desa Agus Sutisna berkomitmen agar peristiwa serupa tidak terulang. “Saya tidak akan tinggal diam. Ke depan, setiap urusan pelepasan hak lahan harus jelas, transparan, dan disaksikan langsung oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat sekaligus persoalan tata kelola perizinan pembangunan. Masyarakat berharap sengketa lahan segera menemukan titik terang dan hak mereka bisa dipenuhi secara adil. (AKPERSI).

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *